Pembentukan forum anak merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bidang Pemenuhan Hak Anak. Kegiatan ini dilaksanakan di 5 Kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Selatan. Kegiatan ini berlangsung selama 5 hari yang setiap harinya diselenggarakan di masing-masing aula Kecamatan. Kegiatan ini tidak hanya pembentukan forum anak saja, namun juga meliputi sosialisasi terhadap terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di Banjarmasin karena pembentukan Forum Anak menjadi salah satu indikatornya.
Pembentukan forum anak di masing-masing Kecamatan tersebut terdiri dari 2 Kelurahan yaitu Kecamatan Banjarmasin Utara (Kelurahan Alalak Utara dan Alalak Tengah), Kecamatan Banjarmasin Tengah (Kelurahan Kertak Baru Ilir dan Kertak Baru Ulu), Kecamatan Banjarmasin Timur (Kelurahan Pengambangan dan Banua Anyar), Kecamatan Banjarmasin Barat (Kelurahan Belitung Selatan dan Kuin Cerucuk), dan Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kelurahan Kelayan Timur dan Kelayan Selatan). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu H. Iwan Fitriady S.H, M.H yang juga sebagai narasumber, Psikolog dari UIN yakni Widya Aris Radiani, M.Psi, Psikolog sebagai narasumber, Lurah dari masing-masing wilayah terkait, Forum Anak Kota Banjarmasin dan pelajar SMP/SMA dari Kelurahan terkait.
Kegiatan ini dimulai pada tanggal 19 April 2021 hingga 26 April 2021. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin yaitu H. Iwan Fitriady S.H, M.H (19/4), dalam sambutannya menuturkan bahwa pembentukan Forum Anak ini bertujuan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan dan pengembangan Kota Banjarmasin, wadah aspirasi anak-anak dalam penyampaian pendapat, tempat berkumpul dan berinteraksi, wadah pengembangan kemampuan anak diluar kebutuhan sekolah, sekaligus menjadi penghubung yang dekat dengan pemerintah. Selain itu beliau juga menuturkan bahwa pembentukan Forum Anak juga merupakan indikator dari terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di Banjarmasin seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta sebagai tempat dalam berbagai pemenuhan hak anak (20/4).
“Sehingga pembentukan Forum Anak sangatlah penting bagi dilakukan hingga jenjang yang paling dasar dari wilayah hingga mencapai Kelurahan di Kota Banjarmasin. Kemudian anak-anak menjadi berperan aktif dalam melindungi diri dan lebih sadar terhadap pentingnya melindungi diri” Ucap Kepala Dinas PPPA tersebut (21/4). Selain itu, Forum Anak dapat menjadi tempat bagi mereka untuk belajar dan mengembangkan potensi diri. Forum Anak sebagai pelopor adalah anak yang mampu mengajak dan membantu lingkungan sekitarnya ke arah perubahan yang lebih berkemajuan. Forum Anak sebagai pelapor maka para remaja aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami, melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Peran Forum Anak sebagai agen perubahan dan generasi bangsa yang berkemajuan.