Perlindungan Perempuan Dan Anak
Bidang perlindungan perempuan dan anak mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga, bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang
Untuk melaksanakan tugas, bidang perlindungan perempuan dan anak mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan, perencanaan, pengaturan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang perlindungan perempuan
- Penyusunan, perencanaan, pengaturan dalam bidang perlindungan anak dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
- Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Listing :
Rapat Tim Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin