Tugas dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin

Dinas mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan di Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak, Bidang Pemenuhan Hak Anak , Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus.

Untuk melaksanakan tugas, Dinas mempunyai  fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis tentang kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga; 
  • Perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang data dan informasi gender dan anak;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan operasional tentang pemenuhan hak anak;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan operasiaonal tentang perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
  • Pembinaan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis;
  • Pengelolaan urusan kesekretariatan.

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyususnan program. Pengelolaan unsur keuangan dan pengeloaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas;
  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran, pengelolaan, penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
  • Penyusunan program, koordinasi, pembinaan,  pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
  • Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.


Sub Bagian Perencanaan

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program dan rencana,

Evaluasi serta penyusunan laporan Dinas.

 

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan, penatausahaan, dan penyususnan laporan pertanggungjawaban keuangan.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta menyelenggarakan administrasi kepegawaian.

 

 Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga

Bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi kualitas hidup perempuan dan keluarga.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga mempunyai fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  • Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  • Penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  • Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  • Penyiapan fasilitas, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga;
  • Penyiapan pelembagaan pengerusutamaan gender;
  • Penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayan perempuan;
  • Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesejahteraan gender dan hak anak; dan
  • Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga.

 

Seksi Kualitas Hidup Perempuan Bidang Ekonomi

Seksi Kualitas Hidup Perempuan bidang Ekonomi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi.

 

Seksi Kualitas Hidup Perempuan Bidang Sosial Politik dan Hukum

Seksi Kualitas Hidup Perempuan Bidang Sosial Politik dan Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang sosial, politik, dan hukum.

 

Seksi Kualitas Keluarga

Seksi Kualitas Keluarga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang kualitas keluarga.

 

Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak

Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak mempunyai  tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi penyajian data dan informasi gender dan anak.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak mempunyai fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan penyajian dta dan informasi gender dan anak;
  • Penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  • Penyiapan perumusan kajian kebijakan  pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  • Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  • Penyiapan fasilitas, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan  pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
  • Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak; dan
  • Pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website (e-gov).

 

Seksi Data dan Informasi Gender

Seksi Data dan Informasi Gender mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan penyajian data dan informasi gender.

 

Seksi Data dan Informasi Anak

Seksi Data dan Informasi Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan penyajian data dan informasi gender.

 

Seksi Sistem Data dan Informasi

Seksi Sistem Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan penyajian data dan informasi gender.

 Bidang Pemenuhan Hak Anak

Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pengelolaan pemenuhan hak anak baik hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan , kesehatan dan  kesejahteraan serta pendididkan, kreativitas dan kegiatan budaya.

Untuk melaksanakan tugas,  Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :

  • Penyiapan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait  hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan , kesehatan dan  kesejahteraan serta pendididkan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  • Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait  hak sipil, informasi dan partisipasi,pengasuhan, keluarga dan lingkungan , kesehatan dan  kesejahteraan serta pendididkan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  • Penyiapan fasilitas, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak terkait  hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan , kesehatan dan  kesejahteraan serta pendididkan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  • Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan  pemenuhan hak anak terkait  hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan , kesehatan dan  kesejahteraan serta pendididkan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  • Penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
  • Penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak; dan
  • Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait  hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan , kesehatan dan  kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya.

 

Seksi  Pemenuhan Hak Anak Bidang Pendididkan dan Pengasuhan 

Seksi  Pemenuhan Hak Anak Bidang Pendididkan dan Pengasuhan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi  pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anaka dalam pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

 

Seksi  Pemenuhan Hak Anak Bidang Sipil

Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang Sipil Pengasuhan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi  pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anaka dalam hak sipil, informasi dan partisipasi.

 

Seksi  Pemenuhan Hak Anak Bidang  Kesehatan dan Kesejahteraan

Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan  mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam kesehatan dasar dan kesejahteraan.

 

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pencegahan dan penangana kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam rumah tangga, bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.

Untuk melaksanakan tugas , Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak  mempunyai  fungsi :

  • Penyusunan, perencanaan, pengaturan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang perlindungan perempuan;
  • Penyusunan, perencanaan, pengaturan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam bidang perlindungan anak;
  • Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Seksi Perlindungan Perempuan

Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

 

Seksi Perlindungan Anak

Seksi Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak.

 

Seksi Data Kekerasan Perempuan dan Anak

Seksi Data Kekerasan Perempuan dan Anak  mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, mengendalikan serta evaluasi  penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian.

Setiap kelompok dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undanga yang berlaku.

 

Unit Pelaksanaan Teknis

Pada dinas dapat dibentuk Unit Pelaksana Tenis

 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan memenuhi criteria sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.