RRI Banjarmasin merupakan stasiun radio yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani KM 3,5 No. 7, Karang Mekar, Kota Banjarmasin. RRI Banjarmasin dengan channel 95,2 FM yang juga menjadi salah satu siaran radio terbesar di Banjarmasin, menjalin kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin dalam siarannya setiap hari rabu. Setiap minggu akan ada perwakilan dari DPPPA Banjarmasin untuk mengisi siaran tersebut. Pada kali pertama siaran perdana dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bidang maupun Kepala Seksi yang ada di DPPPA Kota Banjarmasin.
Selain melibatkan DPPPA Banjarmasin, RRI Banjarmasin juga melakukan siaran dengan Forum Anak Kota Banjarmasin pada tanggal 21 April 2021 kemarin bertepatan dengan Hari Kartini. Forum Anak merupakan organisasi anak yang dibina oleh pemerintah Republik Indonesia dibawah Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Forum Anak Kota Banjarmasin merupakan organisasi anak yang dibina langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin. Forum Anak sendiri memiliki tujuan sebagai wadah aspirasi dan partisipasi anak dalam pembangunan Indonesia. Selain itu, Forum Anak juga menjadi jembatan bagi interaksi antara pemerintah dan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak anak di Indonesia.
Dalam siaran tersebut, bertepatan dengan peringatan yang sangat spesial bagi Indonesia dan perempuan, yaitu Hari Kartini. Siaran dimulai pada jam 10:00 – 11:00 WITA dengan beberapa perwakilan dari Forum Anak Kota Banjarmasin. Siaran tersebut diisi oleh Rayda Nurlies F sebagai fasilitator Forum Anak, Zehrina Alhtafiana sebagai ketua Forum Anak Kota Banjarmasin dan Aina Laili. Siaran yang berlangsung selama satu jam tersebut diisi oleh ketiga remaja sekaligus merayakan Hari Kartini. Dalam siaran tersebut Zehrin selaku ketua mengatakan (21/4) “Forum Anak merupakan wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut”.
Kemudian Rayda menambahkan “Syarat utama untuk menjadi anggota Forum Anak yakni masih berusia anak atau di bawah 18 tahun. Selain syarat usia, syarat lainnya adalah bergabung atas dasar kesadaran sendiri, melampirkan surat izin orangtua/wali, dan bersedia menjaga nama baik sendiri maupun organisasi” (21/4). Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Forum Anak dipaparkan oleh Aina “Anak-anak sebagai pengurus organisasi, sanggar atau kelompok kegiatan anak dengan berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktu luang. Kegiatannya seperti Temu Forum Anak dan sosialisasi serta pembentukan Forum Anak di Kelurahan yang ada di Banjarmasin” (21/4). Harapan kedepannya bagi Forum Anak seperti yang dikatakan oleh Zehrin “Mampu meningkatkan kapasitas anak yang telah aktif dan berpartisipasi di organisasi dalam pemenuhan hak anak, kesadaran tentang peran anak sebagai 2P yaitu pelopor dan pelapor, serta kapasitas anak dalam kepemimpinan, nasionalisme, bela negara, UU Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak atau berbagai hal lain yang berhubungan dengan anak”. Forum Anak sebagai pelopor adalah anak yang mampu mengajak dan membantu lingkungan sekitarnya ke arah perubahan yang lebih berkemajuan. Forum Anak sebagai pelapor maka para remaja aktif menyampaikan pendapat/pandangan ketika mengalami, melihat atau merasakan tidak terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Peran Forum Anak sebagai agen perubahan dan generasi bangsa yang berkemajuan.