Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang telah diselenggarakan selama 5 hari dari tanggal 15, 16, 17, 22 dan 23 Juni 2021 di 5 Kecamatan Kota Banjarmasin yaitu Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin Timur, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Barat. Dalam pelaksanaannya, diisi oleh 2 narasumber yaitu H. Iwan Fitriady SH, MH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin dan Nurhikmah SH, MH, MM dari Tim YPKHK (Yayasan Pencinta Kesadaran Hukum dan Keluarga) Kota Banjarmasin. Kegiatan pelatihan ini menyasar target ke tenaga pengajar atau guru, pengelola pesantren, pengelola masjid, puskesmas dan satgas PPPA. Peserta dari pelatihan ini merupakan orang-orang yang secara langsung bertemu dengan banyak anak-anak. Pelatihan yang dilaksanakan selama 5 hari ini berlangsung selama 3 jam dengan sesi pemaparan materi dan diskusi ataupun tanya jawab ke peserta.
Dalam menyampaikan materinya, Kepala Dinas PPPA menyampaikan bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child. “31 hak anak tersebut termasuk dalam 5 klaster dari indikator tercapainya Kabupaten/Kota Layak Anak” lanjutnya. “Hak-hak anak tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, hak untuk mendapatkan identitas, dan sebagainya. Dengan menjalankan prinsip non diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak” tambah Kadis PPPA tersebut. Beliau juga menambahkan bagaimana metode Nabi dalam mendidik anak yaitu keteladanan-nasihat-tahapan-perumpamaan-kisah-dialog-politik-peristiwa-adat dan pembiasaan-ibadah-menghidupkan hati-kabar gembira dan ancaman.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tim YPKHK yaitu yang akrab disapa Nurhikmah. “Indonesia merupakan negara yang menyetujui dan meratifikasi Convention On The Right of The Child atau KHA sehingga wajib untuk menjalankan atau mengimplementasikan isi dari Konvensi Hak Anak tersebut. Dalam implementasinya, dilaksanakan dengan menjalankan 4 prinsip utama KHA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, penghargaan terhadap pandangan anak” Bu Nurhikmah dalam penyampaian materinya. Hak-hak anak juga jelas tercantum dalam Undang-Undang yang meliputi kewajiban dan tanggungjawab dalam pemenuhan hak anak. “Selain itu, dalam implementasi KHA di Indonesia, Indonesia menerbitkan UU seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi/korban” lanjutnya.
Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak yang dapat menjangkau penyampaian tentang Konvensi Hak Anak ke sasaran target seperti guru. Hal tersebut diharapkan dapat memenuhi hak dan kewajiban terhadap anak agar terciptanya lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh pihak didalamnya. Selain itu, kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan salah satu indikator dari terciptanya Kabupaten/Kota Layak Anak di Kota Banjarmasin.