Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Penggalian Data dan Informasi Anak Bagi Orang Tua Tunggal di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu, 9 Juni 2021.
Bertempat di Aula Kecamatan Banjarmasin Utara, kegiatan kali ini dihadiri sebanyak 40 peserta orang tua tunggal dari dua kelurahan di kecamatan Banjarmasin Utara, yaitu Kelurahan Surgi Mufti dan Kelurahan Sungai Andai. Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin sebagai narasumber kegiatan.
Acara diawali dengan pembukaan sekaligus narasumber dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Bapak Iwan Fitriady. Tema yang diangkat adalah Arah Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin Tentang Data dan Informasi Anak. Beliau menyampaikan beberapa program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin demi mewujudkan Kesetaraan Gender serta Kota Banjarmasin sebagai Kota Layak Anak, khususnya kebijakan yang bersentuhan langsung dengan data anak pada orang tua tunggal.
Kegiatan Penggalian Data dan Informasi Anak dilanjutkan oleh Bapak Ibnu Sabil selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Beliau memaparkan tema Informasi Kebijakan Orang Tua Tunggal. Selain itu beliau juga menyinggung kebijakan dan prosedur dalam proses pengangkatan anak asuh, kebijakan bantuan sosial bagi wanita melahirkan, serta prosedur asuh bagi anak terlantar dan anak berkonflik sosial. Tak lupa beliau menyampaikan kebijakan Kementrian Sosial soal bantuan Keluarga Harapan selama masa Pandemi COVID-19.
Kegiatan terakhir disampaikan oleh Ibu Ida Chairati sebagai pelaksana tugas Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin. Dalam paparan/materi beliau menyampaikan hal yang berkaitan dengan Data Kependudukan Untuk Capaian KIA di Kota Banjarmasin. Isu seputar pembuatan dan fungsi utama Kartu Identitas Anak (KIA) juga dibahas. Tak lupa segala prosedur dan proses pencatatan di masa pandemi yang ditunjang dengan teknologi sehingga para orang tua tunggal bisa berkonsultasi soal segala dokumen kependudukan melalui whatsapp yang sudah disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Penggalian Data dan Informasi Anak Bagi Orang Tua Tunggal dilaksanakan dalam menunjang Pemerintah Kota Banjarmasin (DP3A Kota Banjarmasin khususnya) dalam panduan pembuatan kebijakan yang bertujuan dalam pemberdayaan orang tua tunggal yang didominasi oleh perempuan, sekaligus mewujudkan tujuan pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
(sy)